Kemhan Yakini Penempatan Militer Asing di Wilayah NKRI Kontraproduktif bagi Kepentingan Nasional
Penempatan militer asing di wilayah RI justru berpotensi kontraproduktif terhadap kepentingan nasional apalagi Indonesia menganut politik bebas aktif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertahanan RI menanggapi beredarnya isu bahwa militer Rusia ingin menempatkan pesawat tempur di Lanud Manuhua, Kabupaten Biak, Papua.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menegaskan bahwa penempatan militer asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) justru berpotensi kontraproduktif terhadap kepentingan nasional.
“Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Artinya, Indonesia berkawan dengan semua negara, namun ada konsekuensi jika satu negara atau pihak diizinkan menempatkan kekuatan militernya di wilayah NKRI,” ujar Frega di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Frega menjelaskan, prioritas pemerintah dalam bidang pertahanan saat ini adalah melakukan modernisasi kekuatan pertahanan nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan stabilitas dan upaya menghindari konflik-konflik yang dapat menghambat pertumbuhan nasional serta modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista).
Ia juga menekankan bahwa salah satu kebijakan yang diusung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin adalah membangun kerja sama internasional non-pakta pertahanan.
Baca juga: Bukan Pangkalan Militer Rusia di Papua, Airlangga Jelaskan Isi Pertemuan Delegasi Moskow dan Prabowo
“Jika di kemudian hari ada bentuk kerja sama yang menjadi bagian dari diplomasi pertahanan, maka Kementerian Pertahanan tidak akan bertindak sendiri. Segala keputusan tetap mengikuti arahan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” jelasnya.
Frega menyebut, secara historis Indonesia pernah menghadapi situasi serupa, dan pemerintah tetap konsisten menolak keberadaan kekuatan militer asing di wilayahnya demi menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.
“Apalagi visi pemerintah saat ini adalah membangun dan menyejahterakan rakyat. Ketika muncul isu-isu polemik seperti ini, yang entah dari mana asalnya, itu bisa memunculkan kegaduhan, bukan hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Frega menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa notulensi pertemuan antara Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia, Sergei K. Shoigu, pada Februari 2025 lalu.
“Hasil pengecekan kami, tidak ada pembahasan sama sekali mengenai penempatan armada militer Rusia di Lanud Manuhua. Saya juga belum mendengar adanya pembicaraan seperti itu di jajaran internal Kemhan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika memang ada usulan seperti itu, tentu harus disampaikan terlebih dahulu kepada pejabat tertinggi. Bila telah mendapat persetujuan, barulah akan ditindaklanjuti secara teknis melalui pembicaraan resmi.
“Sejauh ini saya belum memantau adanya pembahasan di tingkat pimpinan, jadi pembicaraan teknis pun belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, media pertahanan internasional Janes melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia disebut telah menerima permintaan resmi dari Rusia untuk menggunakan fasilitas pertahanan di Papua sebagai markas pesawat-pesawat Angkatan Udara dan Antariksa Rusia (VKS).
Menurut laporan tersebut, permintaan itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Menhan RI dan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia pada Februari 2025. Rusia disebut ingin menempatkan beberapa pesawat jarak jauh di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan dengan Bandara Frans Kaisiepo.
Bamsoet Dukung Komitmen Presiden Prabowo Pertahankan NKRI |
![]() |
---|
Kapolri Titip Polisi ke Ulama: Pengabdian Tanpa Doa Tak Cukup |
![]() |
---|
Kedaulatan Energi dan Pangan Terancam Tarif Resiprokal |
![]() |
---|
Kubu Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan Bantah 'Sekongkol' dengan Navayo Soal Invoice |
![]() |
---|
Benarkah Eks Teroris Bisa Tobat? Ini Kata Psikolog Forensik UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.