KPK soal Pemanggilan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA: Tunggu Saja
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk pemanggilan Budi Karya publik diminta menunggu saja.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara mengenai pemanggilan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sengkarut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk pemanggilan Budi Karya publik diminta menunggu saja.
"Kemudian kapan mantan menteri perhubungan untuk diminta keterangan? Untuk perkaranya, ini Menteri Perhubungan terkait dengan DJKA. Nanti ditunggu saja," kata Asep dalam keterangannya dikutip Senin (14/4/2025).
Alasan KPK membutuhkan waktu untuk memanggil Budi Karya Sumadi adalah penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah titik proyek jalur kereta yang diduga menjadi bancakan.
Diketahui proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Medan, Sumatra Utara, hingga Makassar, Sulawesi Selatan.
"Karena banyak ruasnya ya, mulai dari Solo Balapan dan lain-lain, kemudian juga yang Semarang, yang Jawa Barat, Lampegan dan lain-lain, Bogor Lampegan, Cianjur, kemudian yang di, ini terus kita ke Sumatra, kemudian ke Medan dan lain-lain, dan nanti insyaAllah pada waktunya akan ke Sulawesi," ujar Asep.
Sebelumnya, para pejabat di lingkungan Kemenhub diduga ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019.
Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi di DJKA dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2024.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi.
Baca juga: KPK Periksa 13 Saksi Usut Kasus Korupsi di Lingkungan DJKA Kemenhub, Berikut Identitasnya
Danto mengatakan pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang sekira Rp5,5 miliar. Uang tersebut, kata dia, untuk keperluan pemenangan di Pilpres 2019.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, Danto menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya dalam persidangan.
Kemudian, Danto diperintahkan oleh menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.
Ia menjelaskan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.