Pendaftaran TNI AD 2025 Gelombang 2: Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi
Pendaftaran TNI AD 2025 gelombang 2 dibuka! Siapkan dirimu untuk mengikuti seleksi dengan menyimak syarat, cara daftar dan jadwal seleksinya.
TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi pendaftaran TNI AD 2025 Gelombang 2 lengkap mulai syarat, cara daftar dan jadwal seleksinya.
Dalam rangka pemenuhan personel pada organisasi TNI, TNI Angkatan Darat (AD) membuka kesempatan kepada pemuda-pemuda terbaik seluruh Indonesia untuk menjadi calon Bintara PK TNI AD.
Pendaftaran online untuk penerimaan TNI AD gelombang 2 tahun 2025 dibuka sampai dengan tanggal 1 Juni 2025.
Informasi ini penting bagi calon peserta yang ingin bergabung dengan TNI AD.
Calon peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri sejak dini agar dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.
Lantas, apa saja syarat mendaftar TNI AD 2025 Gelombang 2?
Berikut syarat, cara daftar dan jadwal seleksi pendaftaran TNI AD 2025 Gelombang 2, melansir dari website Rekrutmen TNI AD.
Apa Saja Syarat yang Diperlukan Daftar TNI AD 2025 Gelombang 2?
Syarat pendaftaran TNI AD 2025 gelombang 2 meliputi:
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 14 Juli 2025;
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat Lain:
- Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021 dan 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023, 2024, dan 2025, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
4. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dari Dipecat TNI hingga Komitmen Demokrasi, Prabowo Subianto di Turki Bicara Kisah Hidupnya
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
6. Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
7. Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
Syarat Tambahan:
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
- Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
- Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.