Pagar Laut di Bekasi
Usai Desa Segarajaya, Kasus Pagar Laut di Desa Huripjaya Bekasi Naik ke Penyidikan
Bareskrim meningkatkan status kasus pagar laut di Bekasi khususnya di Desa Huripjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Bekasi khususnya di Desa Huripjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Ditingkatkannya status kasus ini lantaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
"Kemudian dari proses penyelidikan, penyidik meyakini ada perbuatan lain yang dilakukan oleh PT MAN. Saat ini untuk yang PT MAN sudah naik, sudah digelarkan untuk naik sidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Diketahui, dalam kasus pagar laut Bekasi, terdapat dua objek di desa yang berbeda.
Objek pagar laut di Desa Segarajaya sudah terlebih dahulu disidik dan ditetapkan 9 orang sebagai tersangka pemalsuan sertifikat.
Untuk kasus di Desa Huripjaya, penyidik nantinya akan memeriksa saksi-saksi khususnya dari pihak PT Mega Agung Nusantara (MAN).
"Untuk selanjutnya apakah itu untuk dinaikkan status lebih lanjut, kita lihat nanti," tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan 201 sertifikat pagar laut Desa Huripjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi turut dilakukan penyelidikan oleh pihak Bareskrim Polri.
Kasus ini berbeda dari pemalsuan sertifikat yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kortas Tipikor Polri Periksa 34 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan perkara yang baru ini akan diselidiki.
"Secara simultan juga kemarin digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ucapnya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Djuhandhani juga meyakini pagar laut di Desa Huripjaya telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana.
Namun sejauh ini masih berupa penyelidikan dan laporan informasi perkara.
"Kami sepakat untuk membuat laporan polisi selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Dirtipidum.
Dia menegaskan pemalsuan dokumen di Desa Huripjaya dilakukan sebelum terbit.
Djuhandhani menyebut pemalsuan ini mirip dengan di Desa Kohod.
"Di Huripjaya itu lebih mirip dengan di Kohod sedangkan kalau di Segarajaya kan merubah sertifikat yang sudah ada, diubah subyek maupun obyeknya serta luasan dipindah ke laut," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.