Bantuan Langsung Tunai
PKH Tahap 2 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Bansos
Simak jadwal pencairan PKH tahap 2 tahun 2025 dan cara cek penerima bansos PKH periode April-Juni 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantua sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Kali ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki tahap 2.
Pertanyaannya, PKH Tahap 2 2025 kapan cair?
Diketahui, PKH menjadi salah satu bansos yang ditunggu oleh masyarakat. Bansos PKH cair per tiga bulan sekali.
Merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan, bansos PKH tahap 2 akan cair pada bulan April hingga Juni 2025.
Berikut jadwal pencairan PKH 2025:
- PKH tahap 1: Januari, Februari, Maret 2025
- PKH tahap 2: April, Mei, Juni 2025
- PKH tahap 3: Juli, Agustus, September 2025
- PKH tahap 4: Oktober, November, Desember 2025
Dengan demikian, masyarakat dapat menunggu jadwal pencairan PKH tahap 2 yang ada kemungkinan disalurkan mulai bulan ini.
Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2
Cara cek apakah nama kita terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2, sangatlah mudah.
Masyarakat hanya perlu mengakses situs Cek Bansos Kemensos di HP.
Kemudian masukkan nama dan alamat sesuai KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.
Baca juga: Cara Masuk DTKS 2025 agar Bisa Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, dan PIP
Inilah cara cek penerima bansos PKH tahap 2:
- Akses situs Cek Bansos Kemensos atau klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa;
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
- Klik tombol CARI DATA;
- Lihat hasil pencarian.
Bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima PKH Tahap 2, situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan halaman "Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)".
Hasil pencarian juga akan memperlihatkan sejumlah tabel lengkap dengan nama-nama bansos yang disalurkan Kemensos termasuk bansos PKH tahap 2.
Pada kolom bansos PKH, cek adakah tulisan penjelas di kolom status, keterangan, dan periode.
Apabila pada periode penyaluran tertulis PKH atau APR - JUN 2025, maka NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2.
Sebaliknya, bila periode penyaluran tertulis PKH NOV - DES 2024, maka Anda tidak masuk dalam daftar tersebut.
Sehingga tulisan masyarakat yang menjadi penerima PKH tahap 2 di situs cekbansos.kemensos.go.id adalah:
- STATUS: YA
- KET: PROSES BANK HIMBARA/PT. POS (bisa juga tertulis PENGURUS)
- PERIODE: PKH APR - JUN 2025
Bila di kolom PKH, tidak ada keterangan apapun alias strip (-), maka Anda tidak terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2.
Pun jika hasil pencarian di situs cekbansos.kemensos.go.id menampilkan keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Pasalnya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.
Nominal Bansos PKH Tahap 2
PKH ditujukan untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, dengan besaran bantuan yang bervariasi tergantung kategori Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah rincian besaran bansos PKH tahap 2 2025:
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat:Rp 225 ribu
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375 ribu
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500 ribu
- Kategori Lanjut Usia: Rp 600 ribu
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 600 ribu
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 750 ribu
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 750 ribu
Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), termasuk BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Selain itu, penerima juga bisa menghubungi pengurus pendamping PKH untuk proses pencairan.
Agar bantuan sosial yang diterima benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan, ada beberapa hal yang perlu dipatuhi oleh penerima bansos PKH.
Berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai penerima manfaat PKH, dikutip dari Instagram Kemensos:
Yang Boleh Dilakukan Penerima PKH
- Memenuhi kewajiban PKH seperti periksa kehamilan, posyandu, sekolah minimal hadir 85 persen, rawat lansia/disabilitas.
- Benggunakan bantuan dengan bijak untuk keperluan pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, tambahan modal usaha.
- Mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Menjaga Kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih dengan aman dan rahasiakan PIN.
- Melaporkan perubahan data ke pendamping sosial.
Yang Tidak Boleh Dilakukan Penerima PKH
- Tidak memenuhi kewajiban PKH, bantuan bisa dihentikan.
- Menggunakan bantuan untuk hal konsumtif seperti menbeli rokok, pulsa, kosmetik mahal, judi, dan membayar utang.
- Memanipulasi data atau berbohong soal kondisi ekonomi.
- Menjual atau memindahtangankan KKS ke orang lain.
- Melakukan kekerasan dalam rumah tangga. PKH mendukung keluarga harmonis.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.