KPK Sejalan Prabowo Soal Sita Aset Koruptor, Tapi Kurang Setuju Tentang Keadilan Bagi Keluarga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal aset koruptor mesti disita.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal aset koruptor mesti disita.
Namun, KPK kurang setuju dengan ide bahwa penyitaan aset koruptor harus melihat aspek keadilan bagi keluarga.
"Dalam hal pemiskinan koruptor, saya pikir ini menjadi sebuah cara yang sudah banyak diharapkan, tidak saja oleh KPK, namun juga oleh masyarakat Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Terkait ketidaksetujuan KPK dengan pernyataan Prabowo yang perlu memperhatikan aspek keadilan keluarga koruptor, hal itu didasari undang-undang (UU).
Tessa menyinggung Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Urus Perkara?
Di mana Pasal 5 ayat (1) berbunyi, "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang, tindak pidana pencucian uang di Pasal 5, kalau saya tidak salah, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Bantu Sidang Perdata Penyidik KPK Digugat Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
"Tapi secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut," imbuhnya.
Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan setuju dengan upaya penyitaan aset koruptor sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
Namun, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keadilan bagi keluarga pelaku korupsi, khususnya anak dan istri yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.
Hal itu disampaikan Prabowo saat wawancara bersama enam pemimpin redaksi di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” kata Prabowo.
Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa penyitaan aset perlu dilakukan secara adil dan proporsional.
Ia tidak ingin tindakan hukum itu justru menyebabkan penderitaan bagi pihak yang tidak bersalah.
“Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?” ujarnya.
Menurut Prabowo, dosa atau kejahatan seseorang tidak semestinya dibebankan kepada keluarganya.
Ia menyarankan agar ada masukan dari para ahli hukum untuk memastikan langkah hukum tetap dalam koridor keadilan.
“Karena dosa seorang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Kira-kira kan begitu, tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” tutur Prabowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.