Selasa, 7 Oktober 2025

Mabes Polri Sesalkan Ajudan Kapolri Pukul dan Intimidasi Jurnalis di Semarang, Janji Jatuhi Sanksi

Mabes Polri menyesalkan terkait insiden ajudan Kapolri yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput di Semarang.

Kolase Tribunnews.com/Tribun Jateng, Rezanda Akbar
AJUDAN KAPOLRI INTIMIDASI JURNALIS - Ajudan Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan pewarta foto yang tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin. Bahkan, ada jurnalis perempuan yang mengaku nyaris dicekik oleh ajudan tersebut. Foto tersebut adalah tampang ajudan Kapolri yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Mabes Polri menyesalkan terkait insiden ajudan Kapolri yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput di Semarang. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan pihaknya bakal menjatuhi sanksi kepada ajudan Kapolri tersebut jika memang terbukti melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. 

TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri menyesalkan terkait insiden pemukulan dan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan insiden semacam itu seharusnya bisa dihindari meski situasi saat itu tengah cukup ramai.

"Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi di mana yang seharusnya bisa dihindari."

"Memang, situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (6/4/2025).

Trunoyudo mengungkapkan pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

Dia berjanji jika ajudan Kapolri tersebut terbukti melakukan kekerasan dan intimidasi, maka akan dijatuhi sanksi.

"Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Trunoyudo menuturkan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tim yang melakukan penjagaan terhadap Kapolri saat melakukan kegiatan di Stasiun Tawang tersebut.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pers merupakan mitra Polri yang harus bersinergi. Trunoyudo pun berharap insiden semacam ini tidak terulang ke depannya.

"Sebenarnya, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan dan Intimidasi ke Jurnalis di Semarang: Saya Tempeleng Satu-satu

Sebelumnya, aksi pengancaman dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (5/4/2025) sore.

Dikutip dari Tribun Jateng, peristiwa tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah meliput kegiatan Listyo Sigit yang meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.

Lalu, di saat yang bersamaan, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang tengah duduk di kursi roda di area stasiun.

Namun, para jurnalis hingga pewarta foto yang tengah meliput tiba-tiba diminta oleh salah satu ajudan Listyo Sigit untuk mundur.

Hanya saja, ajudan tersebut memintanya dengan cara kasar sembari mendorong jurnalis dan pewarta foto untuk menjauh dari lokasi.

Lalu, salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengaku langsung menjauh dan berpindah ke area peron.

Hanya saja, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindakan kekerasan berupa memukul kepalanya dengan menggunakan tangan.

Bahkan, ajudan tersebut juga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang masih berada di lokasi.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata ajudan tersebut.

Tak cuma Makna, beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami kontak fisik dan diintimidasi secara verbal oleh ajudan Kapolri.

Bahkan, ada jurnalis perempuan mengaku dicekik oleh ajudan yang sama yang melakukan kekerasan terhadap Makna.

Baca juga: Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksa Masuk Rest Area yang Sudah Penuh dan Jangan Istirahat di Bahu Jalan

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

PFI dan AJI Kecam Intimidasi oleh Ajudan Kapolri

Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh ajudan Kapolri tersebut.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menuturkan pihaknya bersama dengan PFI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ujarnya.

Dia berharap Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

"Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Budi Susanto/Deni Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved