Harun Masiku Buron KPK
KPK Bantah Intimidasi & Kriminalisasi Febri Diansyah karena Bela Hasto Kasus Dugaan Suap Masiku
KPK membantah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Tudingan itu dilontarkan sejumlah organisasi advokat setelah Febri Diansyah diketahui membela Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus dugaan suap Harun Masiku.
Baca juga: Duga KPK Intimidasi Febri Diansyah karena Gabung Tim Hasto, Kelompok Advokat Singgung Akal Sehat
"KPK tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap saksi-saksi yang dipanggil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Tessa menyebut pemanggilan terhadap Febri untuk diperiksa sebagai saksi tidak berkaitan dengan tugasnya yang saat ini bergabung dengan tim hukum Hasto.
Untuk itu, Tessa meminta kepada siapapun yang menuding KPK melakukan intimidasi dan kriminalisasi kepada Febri untuk membuktikannya.
"Bila ada pihak-pihak yang menyatakan seperti itu, dipersilakan untuk hadir," ucap Tessa.
Sebelumnya sebanyak 8 organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia menyatakan sikap menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah yang kini menjadi Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dimana, dugaan intimidasi itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar saat membacakan pernyataan sikap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto
"Kami dari Forum Peduli Advokat Indonesia yang saat ini terdiri dari 15 perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di bidang HAM dan Hukum, dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum," tegas Erman.
Erman menilai KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.
Mulai dari penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah pada 19 Maret 2025, Pemanggilan adik kandung Febri Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang, hingga Pemanggilan Febri sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto pada 27 Maret 2025, atau besok.
"Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya," kata Erman.
Dia pun menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.
"Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa," kata Erman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.