Senin, 29 September 2025

AMSI Kecam Meningkatnya Tren Kekerasan Terhadap Perusahaan Media dan Jurnalis

AMSI mengecam tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia, selama dua pekan terakhir.

Editor: Adi Suhendi
HandOut/IST
AMSI - Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dan Sekjen AMSI Maryadi. AMSI mengecam tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia, selama dua pekan terakhir.

AMSI menilai serangkaian intimidasi, serangan digital, dan kekerasan yang menimpa perusahaan media serta jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir, telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.

Kondisi ini menebar ketakutan, rasa tidak aman, dan memicu self censorship di kalangan redaksi media.

Catatan AMSI

Diberitakan di banyak media, telah terjadi serangkaian kekerasan fisik, serangan digital, ancaman, dan intimidasi yang menimpa jurnalis dan media, terutama yang meliput aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan revisi UU Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2004.

Pada 20 Maret 2025, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU TNI, AMSI menerima sejumlah laporan mengenai kekerasan fisik dan psikis yang menimpa para jurnalis peliput peristiwa itu di lapangan.

Baca juga: Teror Kepala Babi di Tempo Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Kapolri Didesak Usut Tuntas 

Di Jakarta, jurnalis IDN Times dan jurnalis pers kampus Suara Mahasiswa UI menjadi korban pemukulan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi mahasiswa yang menolak keputusan DPR dan pemerintah tersebut.

Pada 24 Maret 2025, dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya menjadi sasaran kekerasan aparat ketika meliput demonstrasi di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Komnas Perempuan Serukan Perlindungan bagi Insan Pers

Hasil liputan mereka, berupa foto dan video, dihapus aparat secara paksa. 

Padahal mereka baru saja mengabadikan serangkaian kekerasan yang dilakukan polisi pada demonstran.

Foto dan video mereka adalah bukti hukum yang dibutuhkan untuk menjatuhkan sanksi kepada polisi yang menggunakan kekerasan berlebihan untuk menangani aksi unjuk rasa.

Pada hari yang sama, tiga jurnalis di Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat, dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews, juga mengalami intimidasi dan kekerasan serupa, ketika meliput aksi protes mahasiswa di sana.

Di tengah demonstrasi menolak revisi UU TNI, mereka mengabadikan kekerasan yang dilakukan polisi pada mahasiswa. 

Keduanya langsung disergap polisi dan dipaksa menghapus foto dan video di alat kerja mereka.
 
Sehari kemudian, di Malang, Jawa Timur, sedikitnya delapan jurnalis pers mahasiswa dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia juga mengalami kekerasan dari polisi ketika tengah meliput demonstrasi yang memprotes revisi UU TNI.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta, menerima kiriman kepala babi yang ditujukan pada salah satu jurnalisnya, disertai pesan ancaman ke akun Instagram Tempo, untuk tidak lagi memberitakan berbagai informasi yang kritis terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tak lama kemudian, akun Whatsapp milik keluarga jurnalis Tempo, diserang secara digital.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan