Kepala BNPT: Pencegahan Radikalisme dan Terorisme Harus Dilakukan dari Desa
Pencegahan paham radikalisme dan terorisme hingga ke tingkat desa saat ini dirasa sangat penting.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencegahan paham radikalisme dan terorisme hingga ke tingkat desa saat ini dirasa sangat penting.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT), Komjen Pol Eddy Hartono, S.I.K., M.H radikalisme sejatinya berawal dari intoleransi.
Oleh karena itu, budaya toleransi antarumat beragama dan antarsuku harus terus dijaga untuk memperkuat persatuan bangsa.
Karena itu lanjut Komjen Eddy pihaknya bersama-sama Komisi XIII DPR RI berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya paham radikal terorisme khususnya di Provinsi Riau.
"Ini perlu dilakukan karena kami memiliki Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) yang harus sampai ke tingkat desa. Hal ini juga selaras dengan amanat Presiden Prabowo dan menjadi prioritas dalam RPJMN," ujar Komjen Eddy Hartono, Kamis(27/3/2025).
Sementara itu, perwakilan Komisi XIII DPR RI H. Mafirion menyoroti pentingnya membangun struktur masyarakat yang kuat agar tidak mudah terpecah oleh isu intoleransi.
"Struktur masyarakat harus kuat, satu sama lain tidak boleh longgar. Terkait intoleransi, ke depan kita akan terus melakukan sosialisasi agar intoleransi dan terorisme tidak lagi berkembang di Indonesia," tegasnya.
Upaya BNPT dan Komisi XIII ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sosial di tengah masyarakat serta mencegah penyebaran paham radikal yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
TNI dan Pemkab Bogor Bersinergi lewat Kegiatan Serbuan Teritorial 2025 di Desa Bojong Koneng |
![]() |
---|
Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan untuk Jaga Keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
5 Fakta Bangunan Kecil Mirip Toilet di Boyolali Telan Biaya Rp 112 Juta, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Profil dan Kontroversi Abdul Azis Anwar, Kades Cimanggis yang Gelar Khitanan Mewah Sekali |
![]() |
---|
PAN Jabar Pastikan Surat Terkait Penjaringan Calon Pendamping Desa Hoax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.