Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jaksa KPK Sebut Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Salah Memahami Materi Eksepsi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kuasa hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto salah memahami materi eksepsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK mengatakan kuasa hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto salah memahami materi eksepsi.
Adapun hal itu disampaikan jaksa KPK saat menjawab materi eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2025).
"Tentang penyimpangan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Bahwa terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih. Yang pada pokoknya dalam proses penyidikan sampai dengan penuntutan terdapat banyak penyimpangan," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan antara lain terjadinya proses daur ulang terhadap perkara suap yang sudah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Serta keterlibatan saksi-saksi dari penyelidik dan atau penyidik serta mantan penyidik KPK cenderung memberatkan terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Jawaban KPK Tidak Logis, Maqdir Ismail: Dakwaan yang Salah
Atas hal itu, Jaksa KPK berpendapat bahwa penasihat hukum dan terdakwa telah salah dalam memahami apa itu materi eksepsi atau keberatan.
"Bahwa materi yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut sejatinya adalah obyek dalam ranah kewenangan pra-peradilan. Sebagaimana sudah diatur tersendiri dalam Pasal 77 KUHAP terkait dengan pra-peradilan," imbuhnya.
Baca juga: Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang
Sehingga, lanjutnya sangat keliru jika dalil tersebut dimasukkan dalam materi eksepsi.
"Atas hal tersebut, penuntut umum tidak akan menanggapi keberatan dimaksud karena keberatan tersebut sudah tidak relevan. Dan jauh menyimpang serta tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP," kata Jaksa KPK.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalil penasihat hukum dan terdakwa tersebut, tidak termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian, skala dalil tersebut harus ditolak," tandasnya.
Diketahui Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Tak hanya itu, dalam perkara tersebut Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.