Selasa, 7 Oktober 2025

Ramadan 2025

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Ketahui Waktu yang Diutamakan, Beserta Niat dan Tata Caranya

Inilah batas waktu pembayaran zakat fitrah jelang Lebaran 2025 ada 5 ketentuan waktu halal dan haram, lengkap dengan niat dan tata cara pembayarannya.

Canva/Tribunnews.com
ZAKAT FITRAH - Grafis Zakat Fitrah yang dibuat di Canva Premium pada Rabu (12/3/2025). Inilah batas waktu pembayaran zakat fitrah jelang Lebaran 2025 ada 5 ketentuan waktu halal dan haram, lengkap dengan niat dan tata cara pembayarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah batas waktu pembayaran zakat fitrah jelang Lebaran 2025, lengkap dengan niat dan tata cara pembayarannya.

Setiap muslim wajib menunaikan pembayaran zakat fitrah bagi laki-laki atau perempuan yang mampu dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Selain itu, terdapat batas waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diperhatikan.

Oleh karenanya, Muzakki atau orang yang membayar zakat jangan sampai melewati batas waktu pembayaran zakat fitrah.

Mengutip dari Baznas.go.id, ada 5 ketentuan waktu bayar zakat fitrah.

Adapun ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah?

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Berikut ini penjelasan terkait waktu pembayaran zakat fitrah:

1. Waktu Wajib

Yakni waktu pembayaran zakat fitrah ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.

Bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati. 

Hanya saja, kata “tidak wajib” bukan berarti tidak boleh.

Baca juga: 8 Golongan Mustahik, Lengkap dengan Bacaan Doa Ketika Menerima Zakat Fitrah

Sedangkan orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati.

2. Waktu Jawaz

Yakni waktu pembayaran zakat fitrah sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

Jika menjumpai praktik pelaksanaan zakat misalnya di lembaga-lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hal ini diperbolehkan.

Hal tersebut karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat.

3. Waktu Paling Utama

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved