Menko Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin Akan Diskusikan Soal Usul Penghapusan SKCK
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pihaknya akan membahas soal usulan Kementerian HAM untuk menghapus SKCK.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pihaknya akan membahas soal usulan Kementerian HAM untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Nanti kita diskusikan," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Rabu (26/3/2025).
Menurut Cak Imin, SKCK sebenarnya mempermudah kontrol bagi semua pihak.
"SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi," ujar dia.
Sebelumnya, Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: DPR: Seharusnya SKCK Bukan Dihapus, Tapi Digratiskan untuk Memudahkan Akses Pekerjaan
Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.
Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai kepada Kapolri.
Baca juga: Syarat Daftar Taruna Akpol 2025 untuk Lulusan SMA: Nilai, Tinggi Badan hingga SKCK
Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.
Nicholay menceritakan ada seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.
Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta perusahaan-perusahaan.
"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata Nicholay.
Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.
"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar dia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.