Senin, 29 September 2025

Anggota DPR: Usulan Hapus SKCK Perlu Kajian Mendalam 

Anggota DPR Rudianto Lallo meminta agar usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) perlu kajian mendalam

Tribun Jabar
USULAN PENGHAPUSAN SKCK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) . Anggota DPR Rudianto Lallo meminta agar usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) perlu kajian mendalam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) perlu kajian mendalam.

Menurutnya, perlu ada pembahasan bersama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menelaah urgensi SKCK.

"Ya itu perlu duduk bersama saya kira ya dengan Kementerian HAM dan kepolisian untuk membahas, menelaah atau mendalami atau diskusi secara komprehensif mengenai apakah masih urgent SKCK atau tidak," kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

Rudi mengakui bahwa ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan ini. 

Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

Namun, di sisi lain, kata dia, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

"Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah," ujar Rudi.

Rudi menambahkan, jika hasil kajian menunjukkan bahwa penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, maka kebijakan itu dapat diambil. 

Namun, jika keberadaan SKCK masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, maka perlu kajian mendalam.

Baca juga: Anggota DPR Arisal Aziz Tidak Setuju Usul Kementerian HAM Agar SKCK Dihapus

Sebelumnya, Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

Baca juga: Kunjungan ke Kalsel, Komisi III DPR Minta Layanan SIM dan SKCK Tetap Buka di Hari Minggu

Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan