10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2025
Simak daftar 10 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Ada yang memberi diskon hingga penghapusan denda pajak.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 11 provinsi di Indonesia yang membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan April 2025.
Pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Keringanan pajak kendaraan dapat berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda.
Sejumlah provinsi juga memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selengkapnya, simak daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini.
Aceh
Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Program bebas pajak progresif kendaraan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Riau
Bapenda Riau melalui akun Instagram-nya, @bapendariau, mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi bagi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Program ini berlaku pada 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2025, Lengkap dengan Panduannya
Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada bulan Januari hingga Juni 2025.
Keringanan tersebut termasuk diskon PKB 13,94 persen dan diskon BBNKB 39,75 persen, dikutip dari Instagram @bapendakepri.
Banten
Pemprov Banten memberikan diskon besaran pajak pokok kendaraan sebesar 12,25 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan sesuai besaran tahun sebelumnya, dikutip dari Instagram @bapenda.banten.
Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.