Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Hakim Nilai Terdakwa Oknum TNI AL dengan Sengaja dan Sadar Menembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas
Terdakwa oknum TNI AL dengan sengaja dan sadar menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak Banten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa oknum TNI AL dengan sengaja dan sadar menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
Adapun hal itu disampaikan hakim Gatot saat membacakan hal-hal yang memberatkan vonis bagi tiga terdakwa oknum TNI Al dalam kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman.
Baca juga: Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat
Diketahui dalam perkara tersebut dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar. Pembunuhan dan penadahan yang dilakukan terbukti,” kata hakim Gatot di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil
Kemudian dikatakannya perbuatan para terdakwa tersebut jauh dari sifat-sifat seorang prajurit ksatria.
“Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut, para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban karena tidak menunjukkan rasa iba serta kasihan terhadap korban,” imbuhnya.
Adapun dalam perkara ini, hakim juga menilai seharusnya para terdakwa menyerahkan mobil korban. Bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka.
“Pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap saudara Ilyas Abdurrahman dilakukan dengan cara menembak mencerminkan bahwa para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan,” tandasnya.
Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Baca juga: Vonis Pidana Tambahan 3 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara |
---|
Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati |
---|
Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer |
---|
Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.