Selasa, 30 September 2025

Korupsi Gula Impor

Didakwa Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Tak Ada Larangan BUMN Kerjasama dengan Perusahaan Swasta

Selain itu, Tom juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya melanggar aturan karena memperbolehkan PT Perusahaan Perdagangan Ind

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Tom menyebut bahwa tidak ada aturan yang melarang BUMN bekerjasama dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP yang diperoleh dari hasil impor.  

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Truk Basarnas Rp20,4 M, Tiga Terdakwa Hanya Divonis 4 Sampai 6 Tahun Penjara 

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaan, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved