Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang dimana satu diantaranya merupakan eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.

Istimewa
KORUPSI MINYAK MENTAH - Alfian Nasution saat menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang dimana satu diantaranya merupakan eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam pengusutan ini, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang dimana satu diantaranya merupakan eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.

Baca juga: Mafia Migas Ancam Gulingkan Presiden Prabowo Jika Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan terhadap Alfian itu telah dilakukan pada Jumat (21/3/2025) kemarin.

"(Memeriksa) AN selaku Direktur Utama Patra Niaga tahun 2021," kata Harli dalam keteranganya, Sabtu (22/3/2025).

Baca juga: LPSK Komitmen Lindungi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina

Kemudian untuk lima saksi lainnya, Kejagung diantaranya menerima Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Yoki sendiri saat ini juga berstatus sebagai tersangka kasus tersebut.

Selain itu sosok yang diperiksa selanjutnya yakni Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Gading yang saat ini berstatus sebagai tersangka diperiksa oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedangkan empat saksi lainnya yang diperiksa penyidik yakni IR selaku Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022, RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping, dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

"Pemeriksaan enam orang saksi tersebut terkait dengan perkara pidana korupsi tata kelola minyak mentah," ucap Harli.

Kendati demikian dalam keterangannya itu Harli tidak merinci apa saja yang digali dari Alfian Nasution dan kelima saksi lainnya dalam perkara tersebut.

Ia hanya menerangkan pemeriksaan itu untuk memperkuat pembuktian yang saat ini tengah diusut penyidik dalam perkara yang merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Baca juga: Alasan Dirut Pertamina Sempat Menghilang saat Kasus Pertamax Diungkap ke Publik

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved