Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto PDIP Bantah Tuduhan KPK Tenggelamkan Ponsel, Sebut Ritual 'Nglarung' Jadi Kontroversi

Hasto Kristiyanto, membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Grace Sanny Vania
SIDANG EKSEPSI - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), Hasto menyatakan tidak pernah memerintahkan Harun Masiku dan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

“Terhadap tuduhan menenggelamkan telepon genggam Kusnadi tersebut benar-benar mendiskreditkan saya. HP yang dimaksud masih ada dan menjadi barang sitaan KPK,” kata Hasto.

Ia menjelaskan bahwa perintah "penenggelaman" yang ia maksud berkaitan dengan ritual "nglarung", sebuah tradisi Jawa yang melibatkan pembuangan pakaian bekas ritual.

Ia kemudian merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi yang menyatakan bahwa perintah tersebut terkait dengan ritual pembuangan sial, bukan penghilangan barang bukti seperti yang dituduhkan.

“Sementara BAP Saudara Kusnadi sendiri menyatakan bahwa yang dimaksud “Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang”, adalah “Saya (Kusnadi) habis ritual nglarung atau ritual membuang sial dan sekretariat menyuruh saya untuk membuang pakaian saya yang saya gunakan untuk ritual,” jelas Hasto, mengutip BAP Kusnadi pada 14 Januari 2025.

Selain membantah tuduhan penghilangan barang bukti, Hasto juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang dituduhkan.

Ia merujuk pada putusan pengadilan terhadap Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan, di mana tidak ada amar putusan yang menyebutkan keterlibatannya.

“Kedua yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan pokok perkara yang dituduhkan kepada saya ini telah dilakukan proses pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/ PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Saeful Bahri dan Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa I Wahyu Setiawan dan Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, tidak ada amar putusan yang menyatakan keterlibatan atas diri saya,” imbuhnya.

Hasto menegaskan bahwa ia justru menegur keras Saeful Bahri karena meminta dana kepada Harun Masiku.

“Dalam kesaksian di bawah sumpah di pengadilan. Saeful Bahri justru terungkap fakta hukum bahwa saya melakukan teguran keras terhadap Saudara Saeful Bahri ketika mendengar yang bersangkutan meminta dana ke Harun Masiku. Kesaksian saya tersebut juga dibenarkan oleh Saudara Saeful Bahri,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap bersama Donny Tri Istiqomah yang saat ini sudah menjadi tersangka, Saeful Bahri yang telah divonis bersalah, dan Harun Masiku yang sampai saat ini statusnya masih menjadi buron.

Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Dakwaan KPK Terkait Ponsel Berisi Informasi Harun Masiku

Selain itu, ia juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode tahun 2019-2024 Harun Masiku.(Grace Sanny Vania)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved