PKB: Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Perkoperasian Perlu Klasifikasi Jelas
Baleg dari Fraksi PKB Habib Syarif Muhammad menilai perlu kejelasan klasifikasi jika sanksi pidana benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
HandOut/IST
REGULASI KOPERASI - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Habib Syarif Muhammad. Ia menilai perlu ada kejelasan klasifikasi jika sanksi pidana benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi di tanah air.
UU Koperasi di Malaysia mengatur terkait kebocoran rahasia data. Pada Pasal 17 Anggaran Dasar UU Koperasi di Malaysia mengatur bahwa jika ada pelanggaran kebocoran rahasia data maka dipidana maksimal 6 bulan.
“Karena Malaysia adalah negara tetangga kita yang terdekat, saya setuju dengan penerapan hukum pidana di koperasi Indonesia. Jangan sampai kita kecolongan seperti kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah yang terjadi pada KSP Indosurya,” katanya.
Baca Juga
Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi Jawa Barat, Terbuka bagi Lulusan S1 Semua Jurusan |
![]() |
---|
Komposisi Menteri-Wamen dari Parpol usai Prabowo Lakukan Reshuffle: Gerindra Terbanyak, Ada 12 Orang |
![]() |
---|
Politisi PKB Farida Faricha Merapat ke Istana di Tengah Kabar Jadi Wamenkop: Pagi Dipanggil Presiden |
![]() |
---|
Dari Panggung ke Kampus, Arzeti Bilbina Resmi Sandang Status Dosen Tetap |
![]() |
---|
Nurdin Halid Sampaikan 8 Catatan Penting untuk Menkop Ferry Juliantono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.