Selasa, 7 Oktober 2025

PKB: Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Perkoperasian Perlu Klasifikasi Jelas

Baleg dari Fraksi PKB Habib Syarif Muhammad menilai perlu kejelasan klasifikasi jika sanksi pidana benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi

HandOut/IST
REGULASI KOPERASI - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Habib Syarif Muhammad. Ia menilai perlu ada kejelasan klasifikasi jika sanksi pidana benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi di tanah air. 

UU Koperasi di Malaysia mengatur terkait kebocoran rahasia data. Pada Pasal 17 Anggaran Dasar UU Koperasi di Malaysia mengatur bahwa jika ada pelanggaran kebocoran rahasia data maka dipidana maksimal 6 bulan.

“Karena Malaysia adalah negara tetangga kita yang terdekat, saya setuju dengan penerapan hukum pidana di koperasi Indonesia. Jangan sampai kita kecolongan seperti kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah yang terjadi pada KSP Indosurya,” katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved