Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Tak Hanya Kantornya Digeledah, Eks Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Kasus SYL

KPK diketahui memeriksa eks Tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, sebagai saksi dalam kasus TPPU oleh SYL.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MANTAN ANGGOTA KPK - Pengacara yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah (kanan) dan Rasamala Aritonang (kiri) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Satu tahun lebih berlalu, kantor Rasamala dan Febri di Pondok Indah, Jakarta Selatan, digeledah KPK pada Rabu (19/3/2025). Penggeledahan ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, dua mantan anggota KPK tergabung dalam firma hukum tersebut. Mereka adalah eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan eks Tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Febri dan Rasamala sebelumnya menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tak hanya menggeledah kantor Visi Law Office, KPK juga memeriksa Rasamala sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA, karyawan swasta," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, dilansir Kompas.com.

Tessa juga membenarkan, penggeledahan kantor Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL.

Baca juga: Breaking News: KPK Geledah kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

"Benar (digeledah), terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata dia.

Terpisah, seorang sekuriti kantor mengungkapkan ia sempat menyaksikan penggeledahan bersama Rasamala.

Ia mengaku diminta penyidik KPK menjadi saksi terkait proses penggeledahan itu.

"Iya, saya disuruh ikut (lihat penggeledahan), diminta jadi saksi. Tadi ada (Rasamala) ikut (penggeledahan)" ujarnya.

Dua Koper Disita

Dalam penggeledahan kantor Visi Law Office, penyidik KPK menyita dua koper.

Dua koper berukuran sedang itu masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 13 Oktober 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL saat menjabat sebagai Menteri.

SYL diduga melakukan pencucian uang terkait kasus korupsi di Kementan.

Dalam kasus TPPU itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah rumah hingga mobil milik SYL, termasuk Mercedes-Benz Sprinter di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan dan New Jimny.

Terkait kasus korupsi di Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemungutan kepada pejabat di Kementan dengan total hingga Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Uang hasil pungutan itu digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, serta ke Partai NasDem.

SYL diketahui mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya, tapi ditolak oleh Mahkamah AGung (MA).

Vonisnya pun tak berkurang ataupun bertambah, alias tetap 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved