Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

RUU TNI Dikabarkan Ada Klausul Wajib Militer, Begini Pengakuan Menteri Hukum

Di sisi lain, Supratman menilai wajar jika negara akan menyelenggarakan wajib militer. Dia bilang, banyak negara yang menyelenggarakan wajib militer.

Penulis: Igman Ibrahim
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
REVISI UU TNI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turun dari mobil usai dipaksa keluar oleh massa mahasiswa pendemo penolakan RUU TNI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi sorotan karena adanya sejumlah perubahan krusial menyangkut eksistensi militer di sipil. Terbaru, muncul kabar adanya klausul wajib militer untuk setiap warga negara dalam RUU TNI yang akan segera diketuk palu oleh DPR RI itu. 

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya klausul wajib militer untuk setiap warga negara dalam RUU TNI. Dia menyebut semua pihak bisa melihat draf dari RUU TNI tersebut.

"Menurut saya enggak ada. Kan draftnya sudah ada," ujar Supratman usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/3/2025) malam.

Baca juga: Menteri Hukum Dipaksa Keluar dari Mobil dan Pelat Nomornya Dilepas Massa Demo RUU TNI di Gedung DPR

Dia pun memastikan tidak ada perubahan draf RUU TNI. Termasuk, tuduhan adanya wajib militer dalam RUU tersebut.

"Kalau seingat saya yang saya anu tuh enggak ada. Itu harusnya masuk di komponen cadangan," jelasnya.

Di sisi lain, Supratman menilai wajar jika negara akan menyelenggarakan wajib militer. Dia bilang, banyak negara yang menyelenggarakan wajib militer.

"Kalau wajib militer, semua negara juga sama," pungkasnya.

Dari draf RUU TNI yang beredar, klausul wajib militer ada pada penjelasan Pasal 7 ayat (2) angka 8. Dalam klausul itu, TNI memiliki tugas memberdayakan wilayah pertahanan.

"Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta," bunyi Pasal 7 ayat (2) angka 8.

Baca juga: IHSG Anjlok 6 Persen, Prabowo Panggil Mendadak Airlangga ke Istana

Dalam penjelasan klausul itu dijelaskan, bahwa pemberdayaan wilayah pertahanan yakni membantu Pemerintah menyelenggarakan wajib militer bagi warga negara.

"Yang dimaksud dengan 'memberdayakan Wilayah pertahanan' adalah:

a. membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

b. membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan