Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Istri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Hadir di Sidang Kode Etik, Jadi Saksi Pemecatan Suami

AKBP Fajar telah resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tindak pidana pencabulan anak dan narkotika, istri datang jadi saksi

WartaKotalive.com
KASUS PENCABULAN ANAK - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar telah resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tindak pidana pencabulan anak dan narkotika, istri datang jadi saksi. 

"Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambung Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Trunoyudo.

Banding

Terkait pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) itu, AKBP Fajar pun menyatakan banding.

"Dengan putusan tersebut kami nyatakan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak dari pelanggar," terang Trunoyudo.

Karowabprof Div Propam Polri Agus Wijayanto menuturkan, setelah mengajukan banding, AKBP Fajar berkewajiban menyerahkan memori banding.

Selanjutnya, dibentuklah Komisi Banding untuk selanjutnya bisa menggelar sidang banding.

Agus berharap sidang banding ini nantinya bisa digelar secepatnya.

"Kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding. Setelah menyerahkan kita sekretariat membentuk Komisi Banding."

"Setelah itu akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar. Sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya, kita harap bisa secepatnya," terang Agus.

Diketahui sebelumnya, AKBP Fajar lebih dulu menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025).

Ia juga sudah ditahan di Bareskrim Polri dengan penempatan khusus (patsuskan).

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila/Faryyanida Putwiliani/Faisal Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan