Senin, 29 September 2025

Indeks Harga Saham Gabungan

Anggota DPR Sebut IHSG Sudah Merosot Sejak Pekan Lalu, Fundamental Perusahaan Masih Bagus

Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menduga penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa(18/3/2025) sudah terjadi.

|
Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
istimewa
IHSG MEROSOT - Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin. Politisi Partai Golkar ini menduga penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa(18/3/2025) sudah terjadi sejak pekan lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menduga penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa(18/3/2025) sudah terjadi sejak pekan lalu.

"Dari hasil kunjungan kami di Bursa Efek Indonesia (BEI), telah disampaikan bahwa penurunan IHSG ini sudah berlangsung sejak minggu lalu," kata Puteri saat dikonfirmasi Tribun.

Menurut Puteri penyebab merosotnya IHSG dipengaruhi oleh berbagai sentimen isu global, seperti kebijakan Presiden Amerika Serikat(AS), Donald Trump sehingga menimbulkan ketidakpastian.

"Padahal, kondisi fundamental perusahaan di bursa juga masih bagus, misalnya Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)," kata Puteri.

Karenanya lanjut Politikus Partai Golkar ini DPR langsung mendatangi BEI untuk memastikan dan meyakinkan pasar supaya tetap tenang.

"Selain itu, kami di DPR RI akan mendukung pemerintah dan otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengembalikan stabilitas pasar sesegera mungkin," ujarnya.

Diketahui, pada akhir perdagangan sesi pertama, IHSG turun hingga 6,12 persen atau 395,86 poin ke level 6.076,08.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat membekukan sementara perdagangan atau disebut juga sebagai trading halt pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Perdagangan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Keputusan trading halt tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Dalam surat tersebut, diatur juga mengenai jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen. Tindakan bursa atas kelangsungan perdagangan adalah trading halt selama 30 menit.

Baca juga: IHSG Anjlok, Pengamat Sebut Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci

Namun, jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen, akan dilakukan trading suspend dengan beberapa ketentuan seperti: a) sampai akhir sesi perdagangan; atau b) lebih dari satu sesi perdagangan, setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan