Senin, 6 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil

Kelasi Bambang Apri Atmojo dengan tersedu-sedu meminta hakim berikan hukuman untuknya adil untuknya. 

Tribunnews.com/Rahmat
MENANGIS - Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Pada sidang pledoi ia meminta hukuman seadil-adilnya. 

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved