Sabtu, 4 Oktober 2025

F-PDIP DPR Tegaskan RUU PMI Harus Beri Kepastian Hukum dan Cegah Penetapan Pekerja Migran Ilegal

Anggota Baleg DPR dari F-PDIP DPR menegaskan RUU PMI harus beri kepastian Hukum dan cegah penetapan Pekerja Migran ilegal.

|
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
RUU PMI - Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta di gedung Parlemen Jakarta, Senin (17/3/2025) bicara pentingnya RUU Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Nyoman Parta menekankan pentingnya Negara memberi perlindungan bagi setiap warganya di manapun mereka berada.

"Perubahan UU harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja," ungkapnya.

Lebih lanjut, F-PDIP menilai perubahan UU PMI harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal. 

Sebab, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

"Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” sebut Nyoman Parta.

Nyoman Parta juga mengingatkan agar RUU PMI memiliki ketegasan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.

“Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal," ujarnya.

Untuk diketahui, hari ini Badan Legislasi atau Baleg DPR sudah menyelesaikan pembahasan draf RUU PMI dan disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.

Baleg menyatakan persetujuan terhadap draf RUU yang ada sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved