Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Dugaan Kasus AKBP Fajar Tak Hanya Kekerasan Seksual Anak, tapi juga Perdagangan Orang

LPA NTT menduga kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual, tapi juga tindak perdagangan orang, minta polisi mendalami ini

WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga ada unsur tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Menurutnya, kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual.

Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.

"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."

"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025)

Untuk itu, ia meminta Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.

Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.

"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.

Kasus Pelecehan

Diketahui, jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar, ternyata ada empat orang.

Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.

Baca juga: Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat

Fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 

Kini, AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus.

Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dan yang keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku kini telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus).

Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

1 Korban Bakal Jadi Terlapor

Satu dari empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar, berpotensi menjadi terlapor.

Pasalnya, korban tersebut bertindak menjadi perantara yang mengenalkan pelaku dengan korban lainnya.

Korban tersebut berinisial SHDR alias F (20) perempuan dan sudah masuk kategori dewasa.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

"Untuk anak satu, terlapor kita bilang ya, (kita) mendapat informasi dari korban X (salah seorang korban yang tidak disebutkan namanya), (dia anak satu itu) akan menjadi terlapor kedua," kata Patar dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Kompas.com.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, korban yang akan menjadi terlapor itu, SHDR alias F, merupakan warga sipil berjenis kelamin perempuan.

"F yang keempat tadi anak empat adalah dewasa dan itu adalah inisialnya F. Kalau secara keseluruhan (nama lengkapnya), yang disebut-sebut F saat ini adalah SHDR umur atau usia 20 tahun," terang Trunoyudo menambahkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahun

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved