Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Perdana Sekjen PDIP, Pengunjung Pakai Kaos Hasto Tahanan Politik

Sejumlah pengunjung sidang perdana Hasto Kristiyanti kompak pakai kaos hitam bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik”.

Tribunnews.com/Ibriza
HASTO KRISTIYANTO - Sejumlah rekan dan sejawat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, hadir di sidang perdana kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Mereka mengenakan kaos hitam bertuliskan "#HastoTahananPolitik". (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah teman dan sejawat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hadir di sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Lebih dari 20 orang rekan dan sejawat yang hadir itu mengenakan kaos hitam bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik”.


 
Di Antara yang memakai kaos itu, yakni Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Wakil Bendahara Yuke Yurike, dan Wakil Sekjen Yoseph Aryo Adhi Dharmo. 

Tampak juga Guntur Romli berada di barisan kursi yang diduduki pengunjung memakai kaos bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik” itu.

Mereka mengikuti sidang sejak awal hingga selesai.

Sementara itu, sebelum sidang dimulai, Hasto sendiri membeberkan hal yang dialaminya merupakan kriminalisasi dan tekanan politik.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara Hadapi Sidang Perdana, Siapa Saja?

“Inilah muatan kriminalisasi politik, saya berjuang tentang nilai-nilai demokrasi, tetap menjaga konstitusi, menjaga peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun oleh supremasi hukum. Jadi ini sudah terjadi akibat abuse of power," kata Hasto, kepada wartawan, Jumat.

"Jadi Mohon doanya saya akan hadapi semuanya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik,” tambah Hasto.

Seperti diketahui, terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).

SIDANG DAKWAAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved