Revisi UU TNI
Ketua Bidang Hukum dan Politik GM FKPPI: Revisi UU TNI Penting untuk Perkuat Pertahanan Negara
Dia menegaskan, revisi harus memastikan tidak terjadi duplikasi peran dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Politik DPP GM FKPPI, Wahyu Sandya, menegaskan soal urgensi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Menurutnya, revisi ini penting untuk menyempurnakan aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks, serta memastikan penegakan prinsip supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Revisi UU TNI menjadi sebuah keniscayaan yang perlu dilakukan dalam penyempurnaan terhadap tugas pokok TNI dan tugas masing-masing matra", kata Wahyu Sandya kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Dia menegaskan, revisi harus memastikan tidak terjadi duplikasi peran dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
"Tugas pokok TNI harus dipertegas agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Hal ini krusial untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan memperjelas peran TNI di berbagai sektor," ungkapnya.
Selain itu, Wahyu menilai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan harus diatur dengan ketat.
Menurutnya, penempatan ini harus didasarkan pada urgensi kebutuhan nasional yang bersinggungan dengan ancaman nonmiliter.
"Perubahan Pasal 47 harus memperjelas mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di K/L, agar tetap sejalan dengan prinsip netralitas TNI dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.
Wahyu juga menegaskan, urgensi revisi UU TNI sebagai tuntutan reformasi TNI dan selaras dengan dinamika global.
"Perkembangan strategi, teknologi, dan kebijakan sejak diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2004 menuntut reformasi TNI untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Sehingga revisi UU jadi penting agar postur TNI tetap selaras dengan dinamika kebijakan dan keputusan negara," kata dia.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyoroti pentingnya penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Menurutnya, dengan meningkatnya usia harapan hidup rakyat Indonesia, batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53 perlu dikaji ulang.
"Penyesuaian batas usia pensiun penting agar prajurit yang masih produktif dapat tetap memberikan kontribusi optimal bagi negara, namun juga memperhatikan keseimbangan dengan regenerasi di tubuh TNI," ujarnya.
Selain itu, Wahyu menekankan pentingnya keseimbangan kesejahteraan karier prajurit dengan pengembangan karier yang berkelanjutan.
"Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembinaan karier yang adil dan transparan, sehingga prajurit TNI tidak hanya sejahtera secara materi, tetapi juga memiliki peluang yang jelas untuk berkembang," kata Wahyu.
Mahasiswa doktor ilmu hukum Universitas Jayabaya yang juga Founder Djakarta Law & Co Law Firm ini menegaskan pentingnya penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan terkait penyesuaian pengaturan batas usia pensiun.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.