Senin, 29 September 2025

Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Diharapkan Ikuti Proses Hukum

Ia mendorong agar Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan kepada KPK dan menunggu hasil dari proses tersebut. 

Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, Bhatara Ibnu Reza, mendorong Kejaksaan Agung untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, menyusul pelaporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bhatara menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk memproses setiap laporan yang diterima, dan Kejaksaan Agung sebaiknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada KPK.

Ia mendorong agar Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan kepada KPK dan menunggu hasil dari proses tersebut. 

"Ada ruang di mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang berjalan serta memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan," katanya dalam keterangan, Jumat (14/3/2025).

Ia menekankan pentingnya penegak hukum untuk menghormati proses hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

Dia menambahkan, pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan.

Sebab, kata dia, dalam revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir di DPR itu justru menambah kewenangan Korps Adhyaksa. 

Baca juga: KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel

Ia lantas mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

"Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan tindak pidana tidak terjadi lagi," pungkas Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) itu.

Diberitakan, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi pada Senin, 10 Maret 2025.

Febrie Adriansyah dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan yang dilayangkan terhadap Febrie.

Kejagung mengaku akan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi, sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan