Kasus Korupsi Minyak Mentah
2 Nama Petinggi Pertamina Ikut Terseret usai Ahok Diperiksa, Akankah Diperiksa Kejagung?
Nama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dan eks Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati disebut-sebut.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
Terkait dengan pemeriksaan Ahok, Kejagung menyebutkan bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina tersebut mengetahui soal ekspor dan impor minyak mentah di PT Pertamina.
Di mana hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina itu.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Harli.
Harli mengatakan, saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina juga sedang melakukan impor minyak mentah.
“Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Harli menegaskan bahwa pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor tersebut tidak serta merta menjadikannya tersangka.
Saat ini, kata Harli, pihaknya masih fokus menggali peran para tersangka melalui keterangan para saksi yang dipanggil, termasuk Ahok.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka."
"Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli.
Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.