Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Tetapkan Yuddy Renaldi dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BUMD Jabar

KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif bank BUMD di Jawa Barat Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS DANA IKLAN - KPK menetapkan Yuddy Renaldi dan 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkap kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. 

1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;

2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);

3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.

Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

KPK pun pada 28 Februari 2025 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima tersangka dimaksud.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan alasan pencegahan karena keberadaan Yuddy Renaldi cs di Indonesia dibutuhkan sewaktu-waktu untuk kebutuhan penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan