Senin, 29 September 2025

Ketua Umum PP GPA Minta Seskab Teddy Mundur Sebagai Prajurit TNI: Aturan Harus Ditegakkan

Meskipun Teddy dikenal sebagai orang dekat Presiden Prabowo Subianto, aturan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penulis: Reza Deni
Kolase Tribunnews/Wikipedia
KENAIKAN PANGKAT - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, mengkritik kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel.  Aminullah meminta Teddy untuk segera mundur dari dinas kemiliteran jika ingin tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, mengkritik kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel. Diketahui saat ini Teddy tengah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

Baca juga: Soal Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab, Amnesty International: Yang Melanggar Hukum Presiden

"Kenaikan pangkat Teddy Wijaya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam Pasal 7 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini juga berlaku bagi pejabat lain, seperti Gubernur Akademi Militer (Akmil) TNI yang juga menjabat sebagai Kepala Bulog," ujar Aminullah dalam keterangannya kepada media, Kamis (13/3/2025).

Dia menegaskan bahwa meskipun Teddy dikenal sebagai orang dekat Presiden Prabowo Subianto, aturan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca juga: Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?

"Rakyat sangat mencintai TNI. Jangan sampai karena satu orang, citra institusi yang kita hormati ini menjadi tercoreng. Aturan harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap TNI tetap terjaga," tambahnya.

Oleh karena itu, Aminullah meminta Teddy untuk segera mundur dari dinas kemiliteran jika ingin tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

"Jika memang mencintai institusi TNI yang telah membesarkannya, maka sebaiknya Mayor Teddy segera mengundurkan diri dari TNI demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:

1. Koordinator Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretariat Militer Presiden 

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional 

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung, dan

15. Mahkamah Agung

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan