Ketua Umum PP GPA Minta Seskab Teddy Mundur Sebagai Prajurit TNI: Aturan Harus Ditegakkan
Meskipun Teddy dikenal sebagai orang dekat Presiden Prabowo Subianto, aturan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, mengkritik kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel. Diketahui saat ini Teddy tengah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Baca juga: Soal Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab, Amnesty International: Yang Melanggar Hukum Presiden
"Kenaikan pangkat Teddy Wijaya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam Pasal 7 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini juga berlaku bagi pejabat lain, seperti Gubernur Akademi Militer (Akmil) TNI yang juga menjabat sebagai Kepala Bulog," ujar Aminullah dalam keterangannya kepada media, Kamis (13/3/2025).
Dia menegaskan bahwa meskipun Teddy dikenal sebagai orang dekat Presiden Prabowo Subianto, aturan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?
"Rakyat sangat mencintai TNI. Jangan sampai karena satu orang, citra institusi yang kita hormati ini menjadi tercoreng. Aturan harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap TNI tetap terjaga," tambahnya.
Oleh karena itu, Aminullah meminta Teddy untuk segera mundur dari dinas kemiliteran jika ingin tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
"Jika memang mencintai institusi TNI yang telah membesarkannya, maka sebaiknya Mayor Teddy segera mengundurkan diri dari TNI demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung, dan
15. Mahkamah Agung
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Link dan Cara Daftar Rekrutmen Tamtama PK TNI AL Gelombang III 2025 |
![]() |
---|
TNI AL Sebut Satu Regu Prajurit yang Merapat ke Gerbang DPR Jelang Demo Ojol Sedang Patroli Sektor |
![]() |
---|
Satu Regu Prajurit TNI Bersenjata Merapat ke Gerbang Utama DPR RI Jelang Demo Ojol Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.