Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi, Ini Kata Koordinator Tim Hukum Merah Putih

Di posisi tersebut, kata Suhadi, membuat Ahok seharusnya mengetahui jika ada penyelewengan dalam pengelolaan tata kelola minyak di Pertamina.

dok pribadi
SESALKAN SIKAP AHOK - Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi mengomentari pemanggilan eks-Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. 

Ahok juga mengatakan membawa sejumlah dokumen rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.

"Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta (penyidik) akan kita kasih," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Baca juga: Siap Diperiksa Kejagung Hari Ini, Begini 3 Pernyataan Ahok terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa 
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  9. Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved