Rabu, 1 Oktober 2025

Tunjangan Hari Raya

SE Menaker soal THR Driver Ojol Dinilai Tak Punya Kekuatan Hukum

Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti SE Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR bagi driver ojol.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
THR OJEK ONLINE - Pengemudi ojek online saat melintas di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023). Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi tidak memiliki kepastian hukum. 

"Ketiadaan regulasi hukum bagi bisnis aplikasi membuat pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan aplikator memberikan BHR atau THR."

"Hal ini menyebabkan kebijakan yang dikeluarkan hanya sebatas imbauan," tambahnya.

Sebagai solusi, Tigor mengusulkan agar pemerintah segera membuat regulasi hukum yang mengatur bisnis ojek online secara jelas.

Ia juga menyarankan agar SE Menaker Nomor M/3/HK.04.O0/III/2025 dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan hukum dan merusak kredibilitas pemerintah.

"Carut marut ini bukan soal THR semata, tetapi soal tidak adanya kepastian hukum bagi para pengemudi dan kurir online."

"Pemerintah harus bertindak sebagai regulator yang melindungi rakyat, bukan sekadar mengeluarkan SE yang tidak mengikat," tutupnya.

Pernyataan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengimbau aplikator penyedia layanan transportasi online agar memberikan THR kepada para driver ojek online termasuk kurir.

Dia mengatakan, aplikator bisa memberikan THR dalam bentuk bonus dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para mitranya itu.

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Menurut Prabowo, saat ini ada sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara sekitar 1,5 juta lainnya berstatus part time. 

Namun, Prabowo belum bisa memastikan besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online. Sebab, hal itu masih perlu digodok bersama.

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dibandingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui SE," ucap dia.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved