Senin, 6 Oktober 2025

Ramadan 2025

Momen Pejabat Kementerian Agama Lupa Sedang Berpuasa dan Minta Air Hangat saat Rapat Kerja di DPR

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Agama RI, membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tangkapan layar akun YouTube TV Parlemen
IBADAH HAJI 2025 - Momen Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI, BPH RI hingga BPKH membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam rapat itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief sempat kelupaan sedang berpuasa.

Momen itu terjadi saat Hilman sedang memaparkan terkait tiga isu terkait penyelenggaraan haji.

Yang pertama, kata Hilman, transaksi pendaftaran haji dan pengelolaan setoran biaya perjalanan haji atau BIPIH.

Menurutnya, dana setoran awal BIPIH sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara ibadah haji.

"Hal ini sejalan dengan definisi keuangan haji pada UU 34 tahun 2014 yakni bahwa keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dimulai atau yang dapat dinilai uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai oleh uang....," kata Hilman sembari pernyataannya terhenti karena suaranya serak dan batuk.

Hilman meminta kepada jajaran pejabat Kemenag RI di sebelahnya untuk meminta air

Lalu, mereka pun sontak terkaget dan tertawa karena sedang berpuasa.

"Ada air? oh puasa ya. Air hangat," ujar Hilman yang membuat jajarannya kaget dan tertawa.

Hilman pun lalu turut tertawa lantaran lupa sedang berpuasa. Dia pun kembali melanjutkan paparannya.

Hilman menjelaskan penyelenggara ibadah haji berhak dalam mengelola dana setoran haji sebagaimana diatur dalam UU 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

"Oleh karena itu penyelenggara ibadah haji berhak dan berwenang atas akumulasi dana setoran haji atas definisi tersebut. Termasuk akumulasi dana setoran haji BIPIH akan dioptimalkan, dikelola atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Kemenag Sebut 152.090 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji, 74,80 Persen Kuota Terisi

Selain persoalan itu, Hilman juga membahas soal hubungan kelembagaan penyelenggaraan haji dengan satuan kerja atau lembaga pengelola keuangan haji. Termasuk, model kelembagaan bagi satuan kerja atau lembaga pengelola keuangan haji.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved