Menteri HAM Natalius Pigai: Mustahil Militerisasi Orde Baru Kembali di Era Presiden Prabowo
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan mustahil nuansa militerisasi Orde Baru dan sistem otoriter akan kembali.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penempatan prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil di kementerian/ lembaga menjadi sorotan, lantaran mereka mengisi posisi strategis tanpa mundur dari satuan TNI.
Hal ini dianggap seolah tengah terjadi militerisasi seperti era Orde Baru.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan mustahil nuansa militerisasi Orde Baru dan sistem otoriter akan kembali.
"Kalau militerisasi kembali seperti nuansa Orde Baru, saya katakan sangat tidak mungkin," kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kemenham, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pigai mengingatkan, Presiden Prabowo terpilih menjadi kepala negara setelah melewati rangkaian proses demokrasi.
Baca juga: Natalius Pigai Imbau Vokalis Sukatani Novi Lapor Kanwil HAM Jateng terkait Pemecatannya sebagai Guru
Selain itu, saat Presiden Prabowo menjabat, ada lebih dari 30 wakil menteri yang ditunjuk memiliki latar belakang aktivis.
Pigai juga menjelaskan, hadirnya Kementerian HAM yang terpisah dari kementerian lainnya, adalah cermin nyata pemerintah menjunjung tinggi demokrasi.
"Indonesia adalah satu dari empat negara dunia yang punya Kementerian HAM. Dalam suasana begini, apakah militerisme? Sangat tidak mungkin penetrasi militer," jelas dia.
Baca juga: Natalius Pigai Respons Anggaran Kementerian HAM Cuma Rp 113 Miliar: Cukup
Lebih lanjut Pigai menyinggung sistem binomial Orde Baru, di mana setiap unsur beroperasi sebagai satu kesatuan.
Sistem itu dioperasikan satu sistem politik.
Sementara dewasa ini, tidak ada fraksi ABRI atau TNI di DPR/MPR.
Fraksi ini yang menurut Pigai harus ada untuk bisa dikatakan terjadinya pergeseran sistem demokrasi ke sistem otoritarianisme.
"Ketika tidak ada fraksi ABRI di MPR, sudah pasti tidak mungkin terjadi pergeseran kontrol," ungkap Pigai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.