Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Gula Impor

Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka

JPU Kejagung tegaskan penetapan eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

zoom-inlihat foto Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - JPU menolak seluruhnya materi eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum atau terdakwa mantan Mendag Tom Lembong pada sidang lanjutan kasus korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/3/2025). Jaksa memohon melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Adapun hal itu disampaikan pada sidang mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Mulanya jaksa membacakan eksepsi dari Tom Lembong atau kuasa hukumnya yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. 

Karena tidak menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 sampai 2023.

“Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Penetapan Penahanan menjadi satu kesatuan dengan Surat Dakwaan. Melainkan, penuntut umum hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana a quo yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,” kata jaksa di persidangan membacakan eksepsi dari Tom Lembong.

Baca juga: Ekspresi Anies Baswedan Saat Simak Eksepsi Tom Lembong di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula

Jaksa menerangkan bahwa penuntut umum dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Tom Lembong telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam kurun waktu tempus delicti. 

“Sesuai dengan masa jabatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Secara cermat jelas dan lengkap dengan telah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan,” kata jaksa di persidangan 

Sehingga kata jaksa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Tom Lembong

“Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS 06 tanggal 25 Februari 2025 atas nama terdakwa Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.

JALANI PERSIDANGAN - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat mengenakan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
JALANI PERSIDANGAN - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat mengenakan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Kompas/Tatang Guritno)

Atas hal itu jaksa menilai keberatan penasihat hukum atau terdakwa Tom Lembong tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan dan ditolak.

“Bahwa kesimpulan penuntut umum terhadap dalil keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan majelis hakim,” terang JPU.

Kemudian jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum atau terdakwa Tom Lembong.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara demikian pendapat penuntut umum,” tandasnya.

 

Tom Lembong Bilang Kejaksaan Milih-milih dalam Mentersangkakan Seseorang

Ditemui setelah persidangan Tom Lembong menyatakan pihak Kejaksaan sama sekali tidak menanggapi eksepsi dirinya dan kuasa hukumnya.

“Jadi yang disampaikan oleh Kejaksaan tadi tidak ada kaitannya atau tidak menjawab keberatan-keberatan yang kami ajukan dalam eksepsi. Sebagai contoh, tempus dari pada sprindik atau masa penyidikan dalam Surat Perintah Penyidikan itu 2015-2023,” kata Tom Lembong kepada awak media.

Ia menerangkan dirinya menjabat menjadi Mendag hanya periode 2015-2016. 

“Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan, itu tidak konsisten. Karena kalau memang perkara yang didakwa 2015-2023 harus konsisten,” kata Tom Lembong.

“Semua menteri perdagangan yang menjabat, semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya. Juga atas dasar hukum yang sama seperti saya, harus serentak tidak bisa milih-milih lah,” terangnya.

BERTEMU SAHABAT DI RUANG SIDANG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong aloas Tom Lembong menjabat erat sahabatnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Jabat tangan itu terjadi menjelang pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi impor gula di Kemendag yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa.
BERTEMU SAHABAT DI RUANG SIDANG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong aloas Tom Lembong menjabat erat sahabatnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Jabat tangan itu terjadi menjelang pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi impor gula di Kemendag yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa. (dok. Kompas/Syakirun Ni'am)

Tom Lembong meyakini tidak ada kesalahan, tidak ada perbuatan melanggar hukum yang ia perbuat selama menjadi Mendag. 

“Dan saya yakin semua menteri menteri perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum,” terangnya.

Mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini menilai Kejaksaan memilih-milih dalam mentersangkakan seseorang.

“Jadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang tidak komprehensif. Semua menteri-menteri perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Semuanya hal biasa dan itu yang memang diabaikan oleh kejaksaan,” tandasnya.

Diketahui Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved