Retret Kepala Daerah
Wamendagri Sebut Kepala Daerah yang Belum Dilantik Tetap Wajib Retret, IPDN Jadi Alternatif Lokasi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut kepala daerah yang belum dilantik dipastikan tetap diwajibkan mengikuti retret.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut kepala daerah yang belum dilantik dipastikan tetap diwajibkan mengikuti retret.
Retret tersebut akan digelar setelah lebaran 2025.
Ia mengatakan lokasi retret nantinya bisa kembali digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, lokasi yang bisa menjadi alternatif di IPDN.
"Nanti gelombang berikutnya kita akan lakukan setelah lebaran, lokasinya nanti kita masih pertimbangkan, bisa di Magelang atau bisa di tempat lain, di IPDN misalnya tapi tentu dengan skala yang lebih kecil. Tapi sudah dipastikan akan ada gelombang retret berikutnya," ujar Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Akui Biaya Retret Kepala Daerah Baru Dibayar Rp2 Miliar, Kurang Rp11 Miliar
Di sisi lain, Bima Arya membenarkan Kemendagri masih memiliki tunggakan pembayaran retret kepala daerah yang sebelumnya digelar di Magelang.
Dia menyatakan, tunggakan tersebut dipastikan akan dibayarkan.
"Kan belum dilunasi, kami pastikan semua tahapan itu sesuai dengan aturan, kita berkonsultasi juga dengan LKPP agar perencanaannya, kemudian proses tahapan-tahapan ini semua sesuai dengan regulasi," jelasnya.
Baca juga: Profil Feri Amsari, Pelapor Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Magelang
Bima mengatakan tunggakan sebesar Rp 11 miliar itu bukan berarti anggarannya tidak tersedia.
Hanya saja, pembayaran tersebut terkait persoalan administratif saja.
"Uangnya tentu saja ada, anggarannya ada, dan kami susun dulu secara formatnya. Jadi tidak ada persoalan terkait ketersediaan anggaran, anggarannya ada tapi tahapan-tahapannya kami harus sesuaikan dengan aturan yang ada," katanya.
Sebagai informasi, Kemendagri sudah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah dari KPUD.
Hal tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang didaftarkan pemohon.
Ke-13 daerah yang diajukan pelantikan kepala daerah tersebut adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Papua Pegunungan.
Selain itu, Kabupaten Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal dan Pasaman Barat.
Berikutnya, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, dan Mimika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.