Revisi UU TNI
Tegas Agum Gumelar soal TNI Masuk Jabatan Sipil: Jangan Ada Lagi Dwifungsi ABRI
Agum Gumelar tak menampik memang perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, tapi pesan jangan ada lagi dwifungsi ABRI
"Saya kasih contoh di satu kabupaten, aspirasi masyarakat menginginkan bupatinya dari unsur ABRI, maka disampaikanlah aspirasi itu di jalur teriorial, di situ ada korem kodim sampaikan ke Kodam, kemudian disalurkan ke Mabes TNI. Ini ada permintaan, diolah lah di Mabes TNI untuk mencari orang paling tepat ditaruh di situ atas permintaan
maka ditentukanlah seleksi yang ketat seseorang untuk memenuhi persyaratan di situ, dan diproses personel itu. Itu penugaskaryaan, dasarnya permintaan," urai dia.
"Tetapi di zaman orde baru, di sini lah terjadi hal-hal menyimpang. Permintaan tadi direkayasa, pendekatan yang saat itu terjadi di zaman orde baru menjadi pendekatan kesejahteraan. Kolonel ini sudah mentok di ABRI dijadikanlah bupati di sana, brigjen ini mentok di ABRI sudahlah jadikan direktur dirjen di sini."
"Jadi tidak ada permintaan, permintaan itu direkayasa, ini zaman orde baru, maka muncullah kemudian puncaknya tahun 98, rakyat tidak puas terhadap apa yang terjadi, seolah-olah ini dwifungsi ABRI. Itu penugaskaryaan yang salah, harus diakui oleh ABRI."
"Nah kalau sudah tahu penyebab kita dicaci maki dihujat, maka saya berpendapat jangan lagi itu kita lakukan, saudara-saudara itulah reformasi, reformasi itu perubahan sikap mental, bukan reformasi mengganti pejabat tapi kelakuan sama. Dalam situasi itulah kami ABRI bersikap, tidak usah khawatir, tidak mungkin itu (dwifungsi ABRI) terjadi kembali," paparnya.
Dirinya menyimpulkan, perlunya dilakukan revisi UU TNI tanpa mengkhawatirkan sejumlah faktor yang ada termasuk pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif.
Hanya saja, Agum Gumelar menegaskan, keinginan perluasan jabatan pada 10 poin instansi agar dipikirkan dengan matang agar tidak terjadi lagi sikap antipati masyarakat kepada TNI.
"Kami dari Pepabri sangat tidak rela bangsa ini terpecah pecah, mayoritas bangsa Indonesia mendambakan bangsa ini tetap utuh dalam wadah NKRI, berarti ada kekuatan kecil yang minoritas yang menginginkan sebaliknya, ingin bangsa ini pecah, tidak berhasil, ingin bangsa ini gagal," ucapnya.
Adapun terkait penempatan prajurit di jabatan sipil, pepabri menggarisbawahi tentang perlunya ada pembatasan jabatan, seleksi kompetensi ketat, persyaratan sesuai keahlian, larangan fasilitas ganda, dan evaluasi berkala untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.
Kemudian soal usia, Pepabri meminta revisi untuk memperkuat profesionalisme, tidak mengembalikan dwifungsi ABRI, membatasai jabtaan sipil, memperkuat pengawasan sipil transparansi, dan fokus pada tugas pokok TNI.
Panggil Menhan dan Panglima TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono memastikan kalau pihaknya bakal mengundang rapat Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) hingga Panglima TNI pekan ini dalam rangka pembahasan Revisi UU TNI.
Kata Dave, rapat tersebut rencana dijadwalkan pada pekan ini, hanya saja perihal tanggal, dirinya belum dapat memastikan.
"Setahu saya seharusnya dalam pekan ini (rapat bareng Menhan hingga Panglima TNI). Cuma untuk harinya saya belum lihat lagi jadwalnya," kata Dave saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Meski begitu, Dave tidak dapat memastikan apakah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin atau Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang akan hadir nantinya.
Dirinya hanya memastikan kalau undangan rapat tersebut dikirimkan untuk instansi masing-masing.
Baca juga: Persatuan Purnawirawan ABRI Dukung DPR Revisi UU TNI, Agum Gumelar Ungkap Alasannya
"Kalau orangnya saya enggak tau persis siapa yang akan hadir. Tapi instansinya mereka yang akan diundang," kata Dave.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.