Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

BREAKING NEWS: Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengugurkan permohonan praperadilan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN HASTO GUGUR - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengugurkan permohonan praperadilan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PN Jaksel, Senin (10/3/2025). Hakim menyatakan sidang gugatan praperadilan mesti gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved