Rabu, 1 Oktober 2025

Sikap Mabes TNI Terhadap 19 Organisasi Masyarakat Sipil yang Tolak Revisi UU TNI

Mabes TNI menghormati penolakan 19 LSM terhadap revisi UU TNI, mengedepankan transparansi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
REVISI UU TNI - Poster bergambar lima perwira TNI aktif yang kini menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo Subianto, dipajang saat konferensi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Kelima perwira TNI tersebut adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya. 

Satu diantaranya menampilkan kolase lima foto perwira aktif TNI, yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetyo.

Pada poster yang sama ditulis juga jabatan mereka, yakni Sekretaris Kabinet, Irjen Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Haji, dan Dirut Perum Bulog.

Selain itu, ditulis juga, pengisian jabatan sipil oleh tentara aktif oleh pemerintah merupakan bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum.

Mereka menolak di antaranya karena mengkhawatirkan sejumlah hal.

Kekhawatiran terkait revisi UU TNI tersebut antara lain menyangkut potensi kembalinya dwi fungsi ABRI yang pernah berlaku pada masa Orde Baru melalui penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil, penghapusan pasal larangan berbisnis bagi prajurit, hingga potensi represi militer terhadap kebebasan berpendapat dalam konteks demokrasi.

Selain itu, mereka juga memandang proses revisi UU TNI saat ini gelap dan tidak transparan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved