Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
VIDEO Disertasinya Kena Sanksi, Bahlil Lahadalia: Apa Pun Keputusan UI, Saya Akan Ikut
"Saya ini mahasiswa, apa pun yang diputuskan UI, saya akan ikut," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara setelah disertasinya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) dikenai sanksi.
Disertasi yang sebelumnya mengantarkannya lulus sebagai doktor itu dinyatakan mengandung sejumlah pelanggaran akademik.
Rektorat Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap Mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Rektor UI, Heri Hermansyah, mengatakan sanksi pembinaan itu diputuskan atas kesepakatan empat organ UI di antaranya Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.
Selain Bahlil, UI juga memberikan sanksi pembinaan bagi promotor, ko-promotor hingga kepala program studi SKSG UI.
Rektor UI itu juga mengatakan bahwa UI tidak membatalkan disertasi, melainkan hanya memberikan rekomendasi pembinaan terhadap Bahlil dan sejumlah pihak terkait.
Pembinaan dalam hal ini termasuk meminta Bahlil memperbaiki disertasinya.
"Apapun yang Diputuskan Saya Akan Ikut"
Menanggapi putusan UI, Bahlil menegaskan dirinya akan mengikuti apa pun keputusan kampus.
"Saya ini mahasiswa, apa pun yang diputuskan UI, saya akan ikut," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Meski demikian, ia mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi mengenai sanksi tersebut.
Diminta Perbaiki Disertasi
Bahlil mengonfirmasi dirinya memang sudah diminta untuk memperbaiki disertasinya.
Namun hingga kini, ia belum mengajukan revisi kepada pihak kampus.
"Yang saya tahu memang ada perbaikan, ya kita perbaiki. Karena memang saya belum mengajukan perbaikan," tuturnya.
Ketika ditanya apakah dirinya harus mengulang disertasi dari awal, Bahlil dengan tegas membantah.
"Nggak," jawabnya singkat.
UI Jatuhkan Sanksi Pembinaan
Rektor UI Heri Hermansyah sebelumnya mengumumkan bahwa keputusan sanksi ini diambil melalui kesepakatan empat organ UI, yakni Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.
Sanksi pembinaan tidak hanya dijatuhkan kepada Bahlil, tetapi juga kepada promotor, kopromotor, hingga kepala program studi SKSG UI.
"Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara objektif," kata Heri dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI Salemba Jakarta, Jumat 7/3/2025.
Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan sebagai bagian dari sanksi, Bahlil diwajibkan untuk memperbaiki disertasinya.
"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan isi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotor," imbuh Arie Afriansyah, Humas Universitas Indonesia.
UI Minta Bahlil Sampaikan Permintaan Maaf
UI meminta Bahlil menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademika UI.
"Permintaan maaf ke sivitas akademika UI," kata Rektor UI Heri Hermansyah dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran UI Salemba Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Permintaan ini menjadi bagian dari langkah evaluasi setelah disertasinya di Program Doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dinilai perlu perbaikan.
Heri mengatakan pihaknya memberikan sanksi pembinaan kepada Bahlil, termasuk promotor, kopromotor, hingga kepala program studi SKSG UI.
Menurut dia hal tersebut kesepakatan empat organ UI.
Diantaranya Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat yang memutuskan untuk melakukan pembinaan.
"Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif," ujar Heri.
Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024 dengan disertasi berjudul "Kebijakan Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia."
Namun, publik menyoroti betapa cepatnya ia menyelesaikan program doktoralnya—hanya dalam waktu sekitar 20 bulan sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Februari 2023.
Dewan Guru Besar UI kemudian melakukan penelaahan lebih lanjut dan menemukan empat pelanggaran dalam disertasi tersebut.
Bahkan, sempat muncul rekomendasi agar kelulusannya dibatalkan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.