Retret Kepala Daerah
Sengkarut Retret Kepala Daerah: Dilaporkan kepada KPK, Pembayaran Masih Nunggak Rp11 Miliar
Retret kepala daerah yang menghabiskan biaya hingga Rp13 miliar menyisakan masalah. Mendagri pun dilaporkan ke KPK dan pembayaran masih nunggak.
TRIBUNNEWS.COM - Gelaran retret kepala daerah yang digelar pada 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, ternyata menyisakan masalah.
Hal tersebut terlihat dari pelaporan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat (28/2/2025) lalu.
Pelaporan ini berawal dari adanya kecurigaan mengenai tersebarnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
Dalam SE tersebut, tertulis bahwa pembiayaan akan dikirimkan via transfer ke PT Lembah Tidar Indonesia (LTI).
Tak hanya itu, beredar pula di media sosial terkait surat edaran lainnya perihal pembiayaan retret yang disebut dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Koalisi Masyarakat Antikorupsi, kegiatan retret kepala daerah pun diduga memiliki unsur tindak pidana korupsi.
Mereka menilai proses pengadaan terkait penunjukkan pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan retret tidak transparan.
Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retret karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra.
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Profil Feri Amsari, Pelapor Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Magelang
Tentang laporan ini, KPK sudah melakukan verifikasi. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
"Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Namun, KPK tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan secara lebih detail. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.
"Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi," kata Tessa.
Pembayaran Retret Kepala Daerah Nunggak, Baru Dibayar Rp2 M dari Rp13 M
Permasalahan dalam kegiatan retret kepala daerah tidak hanya soal dugaan adanya tindak pidana korupsi saja.
Namun, tentang pembayaran juga belum selesai. Hal ini diakui langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dia mengatakan adanya tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan sebesar Rp11 miliar.
"Saya harus sampaikan bahwa biaya belum sepenuhnya dibayarkan Kemendagri. Kita baru panjer sekitar lebih kurang Rp 13 miliar, saya sudah cek baru dibayarkan Rp 2 miliaran," ujar Tito di Istana Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Tito mengungkapkan kini pihaknya sedang memeriksa tagihan retret kepala daerah satu per satu.
Dia menyatakan semua tagihan yang diminta harus wajar.
"Kita cek detail, setelah itu saya selesai dari aktif irjen mengecek panitia dari kaban SDM, habis itu saya undang BPKP, kita buat surat resmi untuk review untuk melihat kewajaran dan lain-lain. Nanti setelah review itu ada rekomendasi berapa yang harus dibayarkan kepada penyelenggara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito menambahkan pembayaran tunggakan baru akan diselesaikan setelah adanya rekomendasi dari BPKP.
Di sisi lain, Tito memahami ada kritik masyarakat bahwa pemerintah dianggap menghamburkan uang untuk retret kepala daerah di tengah efisiensi.
Dia menyebut uang yang dikeluarkan negara tersebut dianggap sebagai investasi.
Tito berdalih biaya Rp13 miliar yang dihabiskan untuk retret kepala daerah telah mengamankan anggaran sebesar Rp1.000 triliun.
"Kalau yang utama menginvestasikan Rp13 miliar untuk mengamankan Rp 1.300 triliun APBD itu Rp 1.300 triliun. Kalau enggak efisien, kasihan rakyat. Uang Rp13 miliar besar, tapi demi mengefisiensikan dan mengamankan Rp1.369 triliun, itu tugas Kemendagri," ungkapnya.
Tanggapan Tito soal Dilaporkan kepada KPK

Pada kesempatan yang sama, Tito juga mengomentari pelaporan terhadapnya kepada KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi soal dugaan korupsi retret kepala daerah.
Dia mengapresiasi terhadap pihak yang melaporkannya kepada lembaga antirasuah. Menurutnya, laporan tersebut menjadi wujud pengawasan publik terhadap pemerintah.
"Saya berterima kasih. Yang melaporkan [kepada] KPK sebagai bentuk pengawasan publik," kata Tito.
Tito menjelaskan tentang penunjukan Lembah Tidar sebagai lokasi penyelenggaraan retreat kepala daerah.
Menurut Tito, penunjukkan itu turut memperhitungkan kemampuan penyedia.
"Bahwa penunjukan langsung bisa kita lakukan. Kalau kita baca di Pasal 83 Perpres 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu. Tempatnya kan jelas, karena dekat Akmil dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung," kata Tito.
Tito menepis pandangan penunjukkan tempat itu berkaitan dengan pemiliknya. Dia menerangkan bahwa penunjukkan sudah melewati berbagai pertimbangan.
"Bukan siapa pemiliknya. Kita tidak peduli. Yang penting tempatnya itu. Kan ada acara parade senja, ada makan malam bersama presiden. Itu akan lebih mudah mobilisasinya dan itu bisa menampung 400.000-500.000 orang. Jarang, tempat seperti itu," terang Tito.
Tito berujar bahwa penunjukkan Lembah Tidar sudah berkoordinasi dengan LKPP.
"Kedua dalam pasal itu dijelaskan memilih tempat itu, karena untuk menjamin keamanan Presiden dan Wapres itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP," ujar Tito.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.