OTT KPK di Maluku Utara
Profil Abdul Ghani Kasuba, Eks Gubernur Malut Terpidana 8 Tahun Kini Kritis & Gunakan Alat Bantu
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dikabarkan dalam kondisi kritis dalam perawatan ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Ternate.
TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dikabarkan dalam kondisi kritis.
Abdul Ghani kini dalam perawatan ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Ternate.
Baca juga: David Glen Oei Bungkam Usai Diperiksa KPK, Telusuri Aset Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Hal ini dikonfirmasi Hairun Rizal, kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Kamis (6/3/2025).
"Iya, kondisi klien kami memang kritis dan beliau sementara dirawat di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate," ungkap Hairun dikutip dari TribunTernate.com.
Hairun mengatakan sebelum dari ICU, AGK dirawat di ruangan paviliun karena butuh perawatan intensif dan maksimal.
"Sementara ini beliau hanya terbaring lemas di atas ranjang, makan dan semuanya menggunakan alat bantu," kata Hairun Rizal.
AGK disebut sudah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate selama 7 hari.
"Saat ini beliau beliau betul-betul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin," ujarnya.
Baca juga: Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Seharga Rp3,5 Miliar di Jaksel
Kasus yang Menjerat Kasuba
Sebelumnya Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).
Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK.
Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.
Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: KPK Periksa Faoniah Jauhar, Istri dari Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.