Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jaksa Agung Buka Peluang Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman Mati: Kasus saat Covid-19
Jaksa Agung mengungkapkan adanya peluang para tersangka kasus mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga dihukum mati karena terjadi saat pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin membuka peluang tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman mati.
Burhanuddin mengungkapkan terbukanya peluang para tersangka dituntut hukuman mati lantaran peristiwa dugaan korupsi terjadi saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia.
Diketahui, pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun yaitu dari tahun 2020-2023.
Sementara, kasus dugaan korupsi dilakukan dalam periode 2018-2023.
Kendati demikian, Burhanuddin menuturkan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini sehingga apakah para tersangka layak untuk dituntut hukuman mati atau tidak.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid melakukan perbuatan itu tentunya hukumannya lebih berat."
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut hingga saat ini, belum ada temuan baru dari penyidik terkait kasus mega korupsi ini.
Selain itu, dia juga mengungkapkan belum ada penetapan tersangka baru.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pertamax Mencuat, PT Pertamina Akui Langsung Introspeksi Diri
Namun, ia mendesak agar penyidik dari Jampidsus Kejagung bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sampai saat ini masih seperti yang kemarin, belum ada hal-hal yang baru atau mungkin tersangka baru, belum."
"Dan saya minta kepada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi, ditambah akan menghadapi hari raya seperti itu," tuturnya.
Peran 9 Tersangka Kasus Mega Korupsi Rp193,7 T
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Adapun perannya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.