Senin, 6 Oktober 2025

Kemenag Percepat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Periode Januari - Februari 2025

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag percepat memprosesan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari - Februari 2025.

https://kemenag.go.id/
TUNJANGAN PROFESI GURU - Foto Direktur GTK Madrasah Thobib Al-Asyhar diambil dari laman Kemenag pada Kamis (6/3/2025). Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan percepat memprosesan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari - Februari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan percepat memprosesan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari - Februari 2025.

Saat ini tengah dilakukan akselerasi agar bisa cair pada akhir Maret 2025.

"Kita tengah lakukan proses pencairan TPG periode Januari - Februari 2025 bagi guru madrasah," terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar di Jakarta, dikutip dari Kemenag, Kamis (6/3/2025).

"Kami targetkan bisa cair pada akhir Maret 2025," lanjutnya.

Menurut Thobib, sebagai percepatan pencairan, pihaknya sudah meminta seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id dengan menggunakan akun SIMPATIKA.

"Proses ini kami minta bisa dimulai sejak hari ini, 4 Maret 2025," ungkap Thobib.

Untuk menjamin kelancaran pencairan TPG, Thobib juga minta para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk memperhatikan tiga hal berikut:

1. Proses penyesuaian data

Pertama, melakukan proses penyesuaian data.

Baca juga: Cara Verifikasi Rekening di infoGTK untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2025

Termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru.

2. Batas akhir penyesuaian data

Batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025.

Sehingga, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025.

3. Ambil langkah  cepat dan taktis

Seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.

"Kita terus berupaya. Semoga TPG guru madrasah bisa cair sesuai target," paparnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved