OTT KPK di Bengkulu
7 Calon Bupati di Bengkulu yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Adapun saksi yang akan diperiksa adalah 7 calon bupati yang ikut di Pilkada Bengkul 2024 lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Adapun saksi yang akan diperiksa adalah 7 calon bupati yang ikut di Pilkada Bengkul 2024 lalu.
Tujuh saksi yang dipanggil adalah:
- Gusril Pausi, Calon Bupati Kaur tahun 2024
- Rachmat Riyanto, Calon Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024
- Arie Septia Adinata, Calon Bupati Bengkulu Utara tahun 2024
- Kemudian, Choirul Huda, Calon Bupati Mukomuko tahun 2024
- Zurdi Nata, Calon Bupati Kepahiang tahun 2024
- Gusnan Mulyadi, Calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024
- Azhari, Calon Bupati Lebong tahun 2024.
Pemeriksaan di Bengkulu
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anc.
Dipakai untuk modal kampanye
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Selain memeras kadis dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, KPK turut menduga Rohidin memungut uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk logistik ketika mengikuti Pilgub Bengkulu 2024.
Pungutan itu dilakukan melalui atasan kepala sekolah maupun orang-orang dekat Rohidin Mersyah.
Kalah di Pilkada
Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan.
Mian Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.
Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024.
KPK menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), dan dollar Singapura.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.