Selasa, 30 September 2025

TPP yang Maju Jadi Caleg Wajib Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya

Juanda mengatakan, tidak ada satu aturan pun yang melarang TPP menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg), karena itu hak setiap warga negara.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto TPP yang Maju Jadi Caleg Wajib Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya
istimewa
TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda. Pembenahan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sempat menuai polemik.

"TPP Desa sudah jelas  honornya bersumber  dari keuangan negara  yaitu APBN , di dasarkan Kontrak kerja dan kualifikasi Profesional sehingga yang bersangkutan diwajibkan mengundurkan diri jika mau menjadi Bakal Caleg," kata Juanda.

Juanda mengatakan, jika TPP tidak mundur saat menjadi caleg dan akhirnya terpilih maka itu bisa dikategorikan melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Pemilu dan secara hukum bisa digugat ke PTUN atau Peradilan Umum oleh pihak tertentu untuk meminta pembatalan sebagai anggota legislatif.

"Namun bagi yang tidak terpilih, maka dengan sendirinya yang bersangkutan sudah tidak berhak mendapatkan gaji/honor dan tidak berwenang pula menjalankan tupoksinya sebagai TPP dan hal itu diatur dalam bagian Penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu," kata Juanda.

Jika nanti terbukti dikemudian hari tetap menerima gaji atau honor sejak wajib mundur tetapi tdk mundur saat ditetapkan calon tetap maka secara hukum pihak yang berwenang bisa meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan  semua gaji/ honor yang diterima setelah resmi menjadi Caleg.

"Jika Kemendes ingin melakukan pembenahan dan menegakkan hukum untuk wujudkan TPP Profesional maka jika  terbukti melanggar Pasal 240 Ayat 1 huruf k, dapat saja kontrak kerja yang bersangkutan tidak dilanjutkan sesuai alasan dan pertimbangan Kemendes," kata Juanda yang juga anggota Asosiasi APHTN-HAN ini mengakhiri.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan