Selasa, 30 September 2025

TPP yang Maju Jadi Caleg Wajib Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya

Juanda mengatakan, tidak ada satu aturan pun yang melarang TPP menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg), karena itu hak setiap warga negara.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto TPP yang Maju Jadi Caleg Wajib Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya
istimewa
TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda. Pembenahan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sempat menuai polemik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembenahan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sempat menuai polemik. 

Hal ini direspon oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof DR Juanda.

Baca juga: Pecat Pendamping Desa yang Jadi Caleg, Pertepedesia: Kemendes PDT Jangan Plin Plan

Juanda mengatakan, tidak ada satu aturan pun yang melarang TPP menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg), karena itu hak setiap warga negara  yang dilindungi oleh Konstitusi sebagaimana tercermin dengan prinsip negara hukum  (Pasal 1 ayat 3), kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27) dan hak-hak politik warga negara sebagaimana  diatur dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945.

Implementasi dari prinsip dan hak-hak dalam konstitusi tersebut diatur lebih lanjut di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf (k) yang mengatur persyaratan Bakal Calon Legislatif yang menyatakan Seorang warga negara Indonesia yang akan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif harus memenuhi persyaratan selain usia, juga bagi pejabat tertentu seperti Kepala Daerah, Direksi, ASN, anggota TNI dan Polri, BUMN atau BUMD, Dewan Pengawas atau profesi tertentu lainnya dan karyawan dari lembaga atau badan lain wajib mengundurkan diri.

Baca juga: Kemenag Gandeng Kemendes Memperkuat Ekonomi Desa, Lembaga Zakat dan BUMDes Juga Kolaborasi

Selain itu, harus dipahami secara lengkap dan utuh bahwa suatu ketentuan norma dari Pasal, seharusnya dibaca dan dipahami pula makna penjelasan dari Pasal dimaksud.

Dalam penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) ternyata menjelaskan jika surat pengunduran tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. 

Penjelasan kedua, bagi  yang diwajibkan mengundurkan diri sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k)  maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon tetap.

Titik utama soal TPP wajib mundur jika menjadi Caleg, kata Juanda selanjutnya , kita harus membaca Bagian kedua  dengan Judul "Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./kota".

Pada paragraf 1 Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 240 Ayat 1 Bakal Calon adalah WNI dan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika merujuk pada Pasal 240 Ayat 1 huruf k TPP memang tidak secara tegas ditulis seperti yang lainnya, ASN, TNI dan Anggota Kepolisian, karyawan BUMN dan BUMD. 

"Meski begitu, dalam dunia Ilmu Hukum dan peraturan perundang-undangan dimungkinkan gunakan metode interpretasi hukum, asal dalam rangka mencari kebenaran dan memperjuangkan kepentingan umum/publik dan mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan, kata Juanda.

"Pertanyaan berikutnya, apakah kita bisa tafsirkan TPP itu sama maknanya dengan frasa 'karyawan' sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k?. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Pusat Bahasa Diknas Balai Pustaka tahun 2001, "Karyawan" adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah): pegawai; pekerja yang bekerja berdasarkan Kontrak Kerja dalam waktu tertentu" .

Jika merujuk pada makna Karyawan di atas, kata Juanda, maka berdasarkan pendekatan metode interpretasi hukum baik secara gramatikal dan ekstentif sesungguhnya TPP  dapat disamakan dengan makna "karyawan" . SEBAB  TPP adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga/badan yang mendapat gaji dan bekerja berdasarkan Kontrak Kerja.

Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya mengenai makna "Badan lain" dalam Pasal 240 ayat (1) huruf (k) dapat diartikan sebagai Badan hukum baik privat maupun publik termasuk lembaga negara atau lembaga pemerintah termasuk Kementerian Desa dan PDT.

Baca juga: Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike

Ketiga TPP harus miliki kualifikasi Profesional yaitu miliki kompetensi tanpa terpengaruh kepentingan politik yang bisa timbulkan konflik kepentingan dalam jalankan tugasnya. TPP dituntut untuk bekerja secara maksimal guna mewujudkan kemajuan dan kepentingan  masyarakat desa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan